Apa
yang menjadi problematika ilmu administrasi Negara dewasa ini?
DAFTAR
PUSTAKA
Yang menjadi
problematika ilmu admnistrasi Negara dewasa ini adalah masalah etika para
administrator Negara yang tidak sesuai. Etika administrasi negara merupakan
salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa
yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi
negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam
menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika
administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai
pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai
standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik
atau buruk.
Karena
masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara
mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi
negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal
administrasi dan cara mengatasinya.
Law
enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan
manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh
birokrat-birokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan
memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya
menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada
prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
Pada kepemerintahan
yang bersih (clean good governance) terkait dengan Law enforcement dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak
melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari etika Administrasi publik (mal
administration) yang akan mengabaikan Law Enforcement pada penataan ulang pemerintahan
di Indonesia. Sehingga pada tujuan Law Enforcement terdapat :
1.
Birokrat–birokrat pemerintah dari
pemerintahan, yang ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya.
2.
Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan
sistem pemerintahan yang harus diberlakukan.
3.
Kelembagaan yang dipergunakan oleh
birokrat-birokrat pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya.
4.
Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang
berahlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif terhadap
revitalisasi penataan ulang pemerintahan Indonesia (Reinventing government)
Etika adalah dunianya
filsafat, nilai, dan moral. Administrasi adalah dunia keputusan dan tindakan.
Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan
administrasi adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan (get the
job done). Pembicaraan tentang etika dalam administrasi adalah bagaimana
mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi, seperti
ketertiban, efisiensi, kemanfaatan, produktivitas, dapat menjelaskan etika dalam
prakteknya, dan bagaimana gagasan-gagasan dasar etika mewujudkan yang baik dan
menghindari yang buruk itu dapat menjelaskan hakikat administrasi.
Apakah
Ilmu Administrasi Negara Sudah Bebas Nilai?
Menurut
saya, ilmu administrasi Negara saat ini sudah bebas nilai. Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor
fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas
negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan
oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari
sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Agar
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan
memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu
dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang
tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu
koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses
perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan
pengendaliannya.
Sistem Administrasi
Negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu
sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan
tujuan negara; Kedua, Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga
negara dan lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga,
Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang
ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik
keseluruhan negara.
Ø Siagian, Sondang P. 2003. Filsafat Administrasi. Jakarta: PT Bumi
Aksara. Edisi Revisi.
Ø Adam Malik. 1979. Etika
Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id/2012/03/17/etika-administrasi-negara-sebagai-fondasi-dalam-pelaksanaan-sistem-administrasi-negara-ri